Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Sapi Melalui Inseminasi Buatan

Penulis

  • Siti Masruroh Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia Penulis
  • Lusiana Dewi Safitri Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.0606/r39abb02

Abstrak

Jual beli merupakan kegiatan mu’amalat saling tukar menukar harta atau barang dengan acara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang disenangi dengan barang yang setara nilai dan manfaatnya serta membawa manfaat bagi masing-masing pihak, yang sesuai dengan aturan syara’ yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijtihad ulama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisa datanya menggunakan triangulasi yang dilakukan secara induktif dan mencari pola, model, tema serta teori. Hasil penelitian menunjukkan jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan ini diperbolehkan dalam hukum Islam, karena barang tersebut bisa ditentukan jumlahnya dan telah memenuhi syarat-syarat objek akad jual beli

Diterbitkan

2024-12-19

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Masruroh, S., & Safitri, L. D. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Sapi Melalui Inseminasi Buatan. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 4(1), 31-40. https://doi.org/10.0606/r39abb02