Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Sapi Melalui Inseminasi Buatan

Authors

  • Siti Masruroh Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia Author
  • Lusiana Dewi Safitri Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.0606/r39abb02

Abstract

Jual beli merupakan kegiatan mu’amalat saling tukar menukar harta atau barang dengan acara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang disenangi dengan barang yang setara nilai dan manfaatnya serta membawa manfaat bagi masing-masing pihak, yang sesuai dengan aturan syara’ yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijtihad ulama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisa datanya menggunakan triangulasi yang dilakukan secara induktif dan mencari pola, model, tema serta teori. Hasil penelitian menunjukkan jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan ini diperbolehkan dalam hukum Islam, karena barang tersebut bisa ditentukan jumlahnya dan telah memenuhi syarat-syarat objek akad jual beli

Downloads

Published

2024-12-19

Issue

Section

Articles

How to Cite

Masruroh, S., & Safitri, L. D. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Sapi Melalui Inseminasi Buatan. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 4(1), 31-40. https://doi.org/10.0606/r39abb02