Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan Bekerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pacitan

Penulis

  • Andri Nur Wicaksana Prodi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al-Fattah Pacitan

DOI:

https://doi.org/10.0608/jpm.v2i2.138

Kata Kunci:

Penyuluhan hukum, warga binaan pemasyarakatan, kesadaran hukum, reintegrasi sosial.

Abstrak

Penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum, khususnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pacitan dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban warga binaan, prosedur peradilan pidana, serta pentingnya kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi ceramah, diskusi interaktif, serta sesi tanya jawab yang memungkinkan terjadinya komunikasi dua arah antara narasumber dan peserta. Hasil dari kegiatan penyuluhan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman warga binaan terhadap aspek-aspek dasar hukum, termasuk hak atas bantuan hukum, hak memperoleh perlakuan yang adil, serta mekanisme pengajuan remisi dan pembebasan bersyarat. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menaati norma hukum dan membangun sikap positif terhadap proses pembinaan yang sedang dijalani. Antusiasme peserta terlihat dari partisipasi aktif dalam diskusi serta kemampuan mereka dalam mengidentifikasi permasalahan hukum yang dihadapi. Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan waktu, variasi tingkat pendidikan peserta, serta belum tersedianya program penyuluhan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan upaya tindak lanjut berupa penyuluhan hukum secara berkala dengan pendekatan yang lebih adaptif dan partisipatif. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam membentuk warga binaan yang sadar hukum, bertanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Unduhan

Diterbitkan

2025-09-30

Cara Mengutip

Wicaksana, A. N. (2025). Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pacitan Bekerja Sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pacitan. Al-Fattah: Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi , 2(2), 117–126. https://doi.org/10.0608/jpm.v2i2.138