Penyuluhan dan Pelatihan Tentang Akad Jual Beli dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah untuk Pedagang Pasar Tradisional di Kecamatan Tegalombo Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.0608/c2230532Kata Kunci:
Akad jual beli, hukum ekonomi syariah, pedagang pasar tradisionalAbstrak
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pedagang pasar tradisional di Kecamatan Tegalombo mengenai akad jual beli dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024 di Aula Kantor Kecamatan Tegalombo, dengan dihadiri oleh 65 peserta. Narasumber, Ibu Siti Masruroh, S.H.I., M.E.Sy., menyampaikan materi melalui ceramah, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip akad jual beli syariah. Evaluasi menunjukkan bahwa peserta lebih siap untuk menerapkan prinsip syariah dalam transaksi bisnis mereka. Temuan ini menegaskan pentingnya pelatihan dalam meningkatkan pengetahuan hukum syariah di kalangan pedagang pasar tradisional.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Siti Masruroh (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.