Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Memahami Aspek-Aspek Hukum Ekonomi Syariah di Desa Ngumbul Kecamatan Tulakan Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.0608/yb1z8p98Kata Kunci:
Pendampingan Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, Peningkatan PemahamanAbstrak
Artikel ini membahas kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Joko Purwanto, dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al-Fattah Pacitan, dengan judul "Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Memahami Aspek-Aspek Hukum Ekonomi Syariah". Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024 di Aula Pondok Pesantren Sabilul Hidayah, Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pendampingan mengenai hukum ekonomi syariah kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Metode yang digunakan meliputi pelatihan, diskusi, dan sesi tanya jawab. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan peserta mengenai aspek-aspek hukum syariah, dengan sekitar 75% peserta menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan hukum syariah dalam praktik bisnis mereka.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Wahyu Nur Alfiyan (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.