Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Memahami Aspek-Aspek Hukum Ekonomi Syariah di Desa Ngumbul Kecamatan Tulakan Tahun 2024

Penulis

  • Wahyu Nur Alfiyan Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia Penulis

DOI:

https://doi.org/10.0608/yb1z8p98

Kata Kunci:

Pendampingan Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, Peningkatan Pemahaman

Abstrak

Artikel ini membahas kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Joko Purwanto, dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STAI Al-Fattah Pacitan, dengan judul "Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Memahami Aspek-Aspek Hukum Ekonomi Syariah". Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2024 di Aula Pondok Pesantren Sabilul Hidayah, Desa Ngumbul, Kecamatan Tulakan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pendampingan mengenai hukum ekonomi syariah kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Metode yang digunakan meliputi pelatihan, diskusi, dan sesi tanya jawab. Hasil pelatihan menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan di kalangan peserta mengenai aspek-aspek hukum syariah, dengan sekitar 75% peserta menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan hukum syariah dalam praktik bisnis mereka.

Diterbitkan

2024-09-02

Cara Mengutip

Alfiyan, W. N. (2024). Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Memahami Aspek-Aspek Hukum Ekonomi Syariah di Desa Ngumbul Kecamatan Tulakan Tahun 2024. Al-Fattah: Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi, 1(2), 41-45. https://doi.org/10.0608/yb1z8p98