Sosialisasi Zakat, Infaq, dan Shadaqah serta Pemanfaatannya untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Mangunharjo Kecamatan Arjosari Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.0608/fm90hh86Kata Kunci:
Zakat, Infaq, Shadaqah, pemberdayaan ekonomiAbstrak
Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Namun, pemahaman dan pemanfaatan yang optimal dari ZIS masih kurang di banyak desa, termasuk Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ZIS dan bagaimana pemanfaatannya dapat digunakan untuk memberdayakan ekonomi lokal. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2024 di Balai Desa Mangunharjo dengan peserta yang terdiri dari kepala dusun, ketua RT, takmir masjid dan mushola, anggota PKK, serta karang taruna. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi kelompok, dan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep ZIS serta langkah-langkah konkret dalam pemanfaatannya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Agus Setiawan (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.