Pendampingan Masyarakat salam Menerapkan Prinsip Kejujuran, Amanah dan Keadilan pada Akad Transaksi Usaha di Desa Karangrejo Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan
DOI:
https://doi.org/10.0608/jpm.v3i1.175Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, kejujuran, amanah, keadilan, akad transaksi, pengabdian masyarakat.Abstract
Transaksi usaha merupakan bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat yang memerlukan kejelasan kesepakatan, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab para pihak. Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, transaksi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus menerapkan prinsip kejujuran (ṣidq), amanah, dan keadilan. Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan mendampingi masyarakat Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, dalam menerapkan ketiga prinsip tersebut pada akad transaksi usaha. Kegiatan dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, pembahasan kasus, dan praktik penyusunan akad sederhana. Materi mencakup keterbukaan kondisi barang, kejelasan harga dan pembayaran, pemenuhan janji, serta pembagian hak dan kewajiban. Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya akad yang jelas dan sesuai syariah, yang dievaluasi melalui diskusi, tanya jawab, dan praktik penyusunan akad.










