Kajian Tentang Ta’zir Menggunakan Uang Ditinjau Dengan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah

Penulis

  • Agus Setiawan Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan Penulis

DOI:

https://doi.org/10.0606/0ecbhc51

Kata Kunci:

Ta’zir, Uang, Qowaidul Fiqhiyah

Abstrak

Secara alamiah, manusia mengalami proses tumbuh dan berkembang yang diatur oleh sunnatullah. Islam sebagai agama universal menyediakan pedoman hidup melalui kaidah fiqih, yang berfungsi sebagai kunci menuju kehidupan yang bahagia. Salah satu konsep dalam fiqih adalah ta’zir, yaitu hukuman yang tidak ditentukan secara spesifik dalam Al-Qur'an atau hadis, bertujuan memberikan pelajaran bagi pelanggar agar tidak mengulangi kesalahannya. Meskipun menurut hukum asalnya ta'zir berupa hukuman uang tidak diperbolehkan, realitas di masyarakat, seperti dalam operasi lalu lintas atau beberapa pondok pesantren, menunjukkan penerapan ta'zir dengan denda uang. Berdasarkan analisis perspektif Kaidah Fiqhiyyah, ta’zir menggunakan uang dapat dibenarkan jika sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Diterbitkan

2023-12-20

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Setiawan, A. (2023). Kajian Tentang Ta’zir Menggunakan Uang Ditinjau Dengan Kaidah-Kaidah Fiqhiyah. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 3(2), 48-54. https://doi.org/10.0606/0ecbhc51