Jual Beli Batu Gunung Dengan Sistem Tebas Studi Di Desa Gembong Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Agus Setiawan Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan Penulis

DOI:

https://doi.org/10.0606/v3kedj87

Kata Kunci:

Jual Beli, Akad, Sistem Tebas, Perspektif Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik akad  jual beli batu  gunung dengan sistem tebas, studi di Desa Gembong Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini diambil melalui metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil  penelitian yang diperoleh selama penelitian adalah sebagai berikut:  1) Praktik yang dilakukan dalam jual beli batu gunung dengan sistem  tebas studi di Desa Gembong, akad yang digunakan adalah akad  jual beli tebas (jizaf), 2) Praktik yang dilakukan dalam  jual beli batu gunung dengan sistem  tebas studi di Desa Gembong, perspektif  Hukum Islam  bahwa praktik  jual beli tersebut boleh dilakukan, meskipun terdapat unsur gharar tapi gharar yang dimaafkan dan tidak ada unsur manipulasi.

Diterbitkan

2023-06-16

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Setiawan, A. (2023). Jual Beli Batu Gunung Dengan Sistem Tebas Studi Di Desa Gembong Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Perspektif Hukum Islam. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 3(1), 34-42. https://doi.org/10.0606/v3kedj87