Tinjauan Hukum Islam terhadap Gadai Pohon Cengkeh di Desa Tokawi Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan

Penulis

  • Andri Wicaksana STAI Al-Fattah Pacitan Penulis

DOI:

https://doi.org/10.0606/2pfaft05

Kata Kunci:

Hukum Islam, gadai, pohon cengkeh.

Abstrak

Praktik gadai pohon cengkeh masih seringkali terjadi hingga saat ini dalam rangka memenuhi kebutuhan yang mendesak semisal biaya pendidikan, berobat dan lainnya. Praktik gadai pohon cengkeh yang terjadi yaitu apabila sesesorang ingin meminjam uang maka harus mendatangi rumah murtahin dan menyerahkan pohon cengkeh miliknya yang dijadikan sebagai jaminan utang. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis praktik gadai pohon cengkeh serta mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap gadai pohon cengkeh di Desa Tokawi. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode deskriptif yang memaparkan data kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulkan data, partisipasi, observasi, wawancara dan dokumentasi yang diperoleh langsung di lapangan. Setelah diadakan penelitian, menghasilkan kesimpulan bahwa penerapan praktik gadai pohon cengkeh yang dilaksanakan di Desa Tokawi Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Diterbitkan

2023-06-16

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Wicaksana, A. (2023). Tinjauan Hukum Islam terhadap Gadai Pohon Cengkeh di Desa Tokawi Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 3(1), 15-24. https://doi.org/10.0606/2pfaft05