Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Perjanjian yang Sudah Disepakati antara Pelanggan dengan Penjahit Pakaian di Desa Arjosari Kecamatan Arjosari
DOI:
https://doi.org/10.0606/t9jrc874Kata Kunci:
Hukum Islam, Akad Perjanjian, Sepakat, Pelanggan dan Penjahit Pakaian.Abstrak
Penelitian ini untuk mengetahui praktik akad perjanjian yang sudah disepakati antara pelanggan dengan penjahit pakaian di Desa Arjosari, Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan dan praktik akad tersebut menurut tinjauan Hukum Islam. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah Penelitian lapangan atau studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang berbentuk diskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observas dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian yang peneliti peroleh sebagi berikut: 1. Praktik akad perjanjian yang sudah disepakati antara pelanggan dengan penjahit pakaian di Desa Arjosari, adalah sudah baik dan bagus menurut etika bisnis, seperti tata cara ketika berhadapan dengan pelanggan harus ramah, senyum, bertanggung jawab dan memperlakukan semua pelanggannya dengan adil. Namun kenyataan di lapangan tidak menampik pula bahwa banyak pelanggan yang mengeluh mengenai keterlambatan pesanan, 2. Praktik akad perjanjian yang sudah disepakati tersebut, di tinjau dari Hukum Islam maupun dari sudut pandang teori hukum Islam manapun, tidak menepati janji adalah hukumnya tidak diperbolehkan dan janji itu adalah hutang.