Ba’i Mu’athah dalam Tradisi Praktik Jual Beli Makanan di Lingkungan Pondok Pesantren
DOI:
https://doi.org/10.0606/n7fp1m98Kata Kunci:
Ba’i Mu’athah, Tradisi, Makanan, Pondok Pesantren.Abstrak
Penelitian ini memiliki tujuan tertentu yang hendak dicapai, yaitu: untuk mengetahui lebih dalam tentang tradisi praktik jual beli makanan di Lingkungan Pondok Pesantren Al-Fattah Pacitan dan untuk mendeskripsikan tentang tinjauan Ba’i Muathoh dalam tradisi praktik jual beli makanan di Pondok Pesantren Al-Fattah Pacitan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Tahapan penelitian yang digunakan meliputi : tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan Tahap analisis data. Hasil penelitian ini adalah : 1) Tradisi Praktik jual beli makanan di Lingkungan Pondok Pesantren Al-Fattah Pacitan sudah menjadi kebiasaan yang tidak dapat dipisahakan. Fungsi jual beli di lingkungan Pondok Pesantren Al-Fattah tidak hanya sebatas tukar menukar barang saja akan tetapi sebagai pelindung pondok dari berbagai jenis ancaman. Selain itu Pesantren bisa menjadi agen perubahan sosial dibidang ekomomi syariah. Praktik jual beli di Lingkungan Pondok Pesantren Al-Fattah menjadi laboratorium praktek riil teori ekonomi syariah dalam aktivitas ekonomi. 2) Bentuk praktik jual beli makanan di lingkungan Pondok Pesantren Al-Fattah Pacitan merupakan praktik jual beli muathah. Hal ini dikarenakan tidak adanya pengungkapan lafadz yang spesifik terkait praktik jual beli yang dilakukan. Selain itu secara syarat jual beli terdapat banyak kekurangan, terutama pada pembelinya. Banyak santri yang belum baligh di Pondok Pesantren Al-Fattah akan tetapi melakukan praktik jual beli. Jual beli semacam ini diperbolehkan dalam hukum islam. Hal ini dikarenakan tidak bertentangan dengan agama dan syariat islam dan sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat.