Praktik Sewa Menyewa Sound System menurut Hukum Ekonomi Syariah di Bintang Muda Audio Karangrejo Kecamatan Arjosari

Penulis

  • ashuri hidayat Staifa Pacitan Penulis

DOI:

https://doi.org/10.0606/xafbr017

Abstrak

Penelitian ini untuk mengetahui untuk lebih memahami bagaimana praktik sewa menyewa sound system yang berada di Bintang Muda Audio Karangrejo Kecamatan Arjosari dan menganalisis dan menjelaskan praktik sewa menyewa sound system yang berada di Bintang Muda Audio Karangrejo Kecamatan Arjosarimenurut Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang berbentuk deskriptif. Pendekatan penelitian ini dengan melakukan interview dan Jenis penelitian evaluasi data lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, koesioner, populasi dan sampel. Adapun hasil penelitian ini adalah 1) Praktik persewaan sound system ini  menggunakan mekanisme akad yaitu dengan adanya penyewa, orang yang menyewakan dan barang yang disewakan. Dalam hal akad menyewa sound system ini dengan menggunakan sistem lisan dan juga terdapat uang muka atauDP. 2) Menurut Hukum Ekonomi Syariah akad sewa menyewa sound system yangdilakukan di Bintang Muda Audio system ini sesuai dengan syariat Islam yang mana telah memenuhi syarat maupun rukun yang telah ditetapkan, maka transaksi sewa menyewa ini hukumnya sah. Semua teori dalam Hukum EkonomiSyariah beserta praktek yang telah dilakukan tidak bertentangan dengan agama.

Diterbitkan

2023-06-16

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

hidayat, ashuri. (2023). Praktik Sewa Menyewa Sound System menurut Hukum Ekonomi Syariah di Bintang Muda Audio Karangrejo Kecamatan Arjosari. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 3(1), 8-14. https://doi.org/10.0606/xafbr017