Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Bibit Sapi melalui Inseminasi Buatan di Desa Ploso Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan

Penulis

  • joko purwanto Staifa Pacitan Penulis

DOI:

https://doi.org/10.0606/y1yhca78

Kata Kunci:

Jual Beli, Bibit Sapi, Hukum Islam, Inseminasi Buatan.

Abstrak

Praktik jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan sudah menjadi kebiasaan penduduk Desa Ploso Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan untuk mengawinkan sapi ternak. Jual beli merupakan kegiatan mu’amalat saling tukar menukar harta atau barang dengan acara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang disenangi dengan barang yang setara nilai dan manfaatnya serta membawa manfaat bagi masing-masing pihak, yang sesuai dengan aturan syara’ yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijtihad ulama. Tujuan yang ingin dicapai dari penyusun adalah untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli bibit sapi melalui insemnasi buatan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif, yang menggunakan jenis penelitian lapangan ( field risearch) yang dilakukan di lokasi. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara (interview), observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan ini diperbolehkan dalam hukum Islam dikarenakan objek barang yang diperjualbelikan dalam praktik inseminasi buatan pada hewan ternak sapi di Desa Ploso dalam hukum Islam dibolehkan, karena barang tersebut bisa ditentukan jumlahnya dan telah memenuhi syarat-syarat objek akad jual beli. Diharapkan penelitian ini dapat berguna bagi peneliti lainnya termasuk perguruan tinggi, lembaga pendidikan lainnya dan lembaga swadaya masyarakat.

Diterbitkan

2023-06-16

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

purwanto, joko. (2023). Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Bibit Sapi melalui Inseminasi Buatan di Desa Ploso Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 3(1), 1-7. https://doi.org/10.0606/y1yhca78