Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Gadoh Sapi Jantan
DOI:
https://doi.org/10.0606/0df5th33Keywords:
Hukum Islam, praktik gaduh, sapi jantan.Abstract
Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah field research (studi lapangan), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dan perilaku yang dapat diamati. Dalam penelitian ini, peneliti harus terjun ke lapangan, mempelajari, menganalisis, menafsirkan, dan menarik kesimpulan dari fenomena yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Sedangkan Pola pikir yang dipakai adalah deduktif yaitu untuk memahami suatu gejala, terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian dilapangan. Berdasarkan hasil yang telah diuraikan dalam pembahasan sebelumnya maka peneliti atau penulis dapat menarik kesimpulan, Praktik Gadoh Sapi Jantan di Desa Kalikuning yaitu: Pemilik Sapi Jantan membelikan Sapi Jantan kepada Penggaduh, kemudian Penggaduh memeliharanya sampai kurang lebih
1 tahun, Setelah itu di jual kemudian diambil pokok modalnya, dan keuntungannya dibagi dua yaitu antara pemilik dan penggaduh (pemelihara) Sapi Jantan. Praktik kerjasama gadoh cenderung kepada akad mudharabah muqayyadah. Kerjasama dilaksanakan dengan: pemilik sapi jantan menitipkan kepada penggaduh (pemelihara) untuk dirawat. Pemilik memberikan modal berupa sapi jantan dan pemelihara menanggung biaya perawatan. Pembagian keuntungan dibagi dua: keuntungan berupa uang setelah sapi jantan dijual. Hanya saja dalam hal penanggungan kerugian masih belum sesuai dengan hukum Islam karena pemelihara tetap mengalami kerugian perawatan jika sapi jantan tersebut mati atau sakit.