Pemberdayaan UMKM Desa Bangunsari Kecamatan Pacitan melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pemasaran dan Pengelolaan Usaha Tahun 2024

Penulis

  • Joko Purwanto STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.2525/jpm.v1i1.49

Kata Kunci:

Pemberdayaan UMKM, Prinsip Syariah, Pemasaran, Pengelolaan.

Abstrak

Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pemasaran dan pengelolaan usaha. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Joko Purwanto, dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STAI Al-Fattah Pacitan. Melalui pelatihan dan pendampingan, UMKM di Desa Bangunsari diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha dengan menerapkan nilai-nilai syariah. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan penerapan prinsip syariah dalam praktik usaha sehari-hari. Kegiatan ini berdampak positif pada peningkatan kualitas usaha dan kesejahteraan masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-03-22

Cara Mengutip

Purwanto, J. (2024). Pemberdayaan UMKM Desa Bangunsari Kecamatan Pacitan melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pemasaran dan Pengelolaan Usaha Tahun 2024. Al-Fattah: Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi , 1(1), 24–28. https://doi.org/10.2525/jpm.v1i1.49