Pemberdayaan UMKM Desa Bangunsari Kecamatan Pacitan melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pemasaran dan Pengelolaan Usaha Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.0608/nynhw226Keywords:
Pemberdayaan UMKM, Prinsip Syariah, Pemasaran, PengelolaanAbstract
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pemasaran dan pengelolaan usaha. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Joko Purwanto, dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STAI Al-Fattah Pacitan. Melalui pelatihan dan pendampingan, UMKM di Desa Bangunsari diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha dengan menerapkan nilai-nilai syariah. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan penerapan prinsip syariah dalam praktik usaha sehari-hari. Kegiatan ini berdampak positif pada peningkatan kualitas usaha dan kesejahteraan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Joko Purwanto (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.