Pemberdayaan UMKM Desa Bangunsari Kecamatan Pacitan melalui Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah dalam Pemasaran dan Pengelolaan Usaha Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.2525/jpm.v1i1.49Kata Kunci:
Pemberdayaan UMKM, Prinsip Syariah, Pemasaran, Pengelolaan.Abstrak
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam pemasaran dan pengelolaan usaha. Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Joko Purwanto, dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STAI Al-Fattah Pacitan. Melalui pelatihan dan pendampingan, UMKM di Desa Bangunsari diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha dengan menerapkan nilai-nilai syariah. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pemahaman dan penerapan prinsip syariah dalam praktik usaha sehari-hari. Kegiatan ini berdampak positif pada peningkatan kualitas usaha dan kesejahteraan masyarakat.