Pendampingan Pengurusan Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Masyarakat Desa
DOI:
https://doi.org/10.0608/jpm.v3i1.173Kata Kunci:
Legalitas usaha; UMKM; pendampingan; OSS; penguatan ekonomi masyarakat.Abstrak
Keberadaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam meningkatkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong kesejahteraan masyarakat. Namun, keterbatasan legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB), masih menjadi kendala bagi pelaku UMKM, termasuk di Desa Karangrejo, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan memfasilitasi pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha. Kegiatan dilaksanakan selama tiga bulan, pada September–November 2025, dengan tahapan persiapan, sosialisasi, pelatihan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), pendampingan pengurusan NIB, dan evaluasi. Sosialisasi dan pendampingan utama dilaksanakan pada 28 Oktober 2025 di Balai Desa Karangrejo. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme pelaku UMKM serta peningkatan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha. Pendampingan ini diharapkan mendorong kepatuhan administratif, memperkuat kepastian hukum, dan mendukung pengembangan serta daya saing UMKM secara berkelanjutan.










