Sosialisasi dan Edukasi Hukum Bisnis Syariah dalam Transaksi Digital bagi Masyarakat Desa Karangrejo Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan
DOI:
https://doi.org/10.2525/jpm.v2i1.128Kata Kunci:
Transaksi digital, hukum bisnis syariah, literasi masyarakat.Abstrak
Peningkatan penggunaan layanan digital seperti mobile banking, e-wallet, dan marketplace di Desa Karangrejo mendorong perlunya pemahaman mengenai hukum bisnis syariah dalam transaksi daring. Banyak masyarakat belum memahami akad yang sah, potensi gharar, serta risiko penipuan digital. Kegiatan sosialisasi yang diikuti 25 peserta pada 23 Januari 2025 di Balai Desa Karangrejo bertujuan memberikan edukasi prinsip syariah, jenis akad dalam transaksi daring, serta perlindungan konsumen. Melalui ceramah, diskusi, dan studi kasus, kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta terhadap praktik transaksi digital yang aman dan sesuai syariah. Pengelola wisata Tirta Husada juga menyatakan komitmen menyusun SOP reservasi berbasis syariah sebagai tindak lanjut.