Pelatihan Manajemen Keuangan Syariah untuk Karangtaruna dan Pelaku Usaha Mikro di Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan

Penulis

  • Ashuri Hidayat STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.2525/jpm.v1i2.127

Kata Kunci:

Keuangan syariah; UMKM; pemberdayaan masyarakat.

Abstrak

Pelatihan manajemen keuangan syariah bagi Karangtaruna dan pelaku usaha mikro di Desa Jatimalang, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, dilaksanakan untuk menjawab kebutuhan peningkatan literasi dan keterampilan dasar pengelolaan keuangan yang sesuai prinsip syariah. Kegiatan pengabdian masyarakat selama dua hari ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta tentang konsep keuangan syariah, pencatatan keuangan sederhana, perencanaan modal, serta penerapan akad-akad usaha syariah. Metode kegiatan meliputi penyuluhan, pelatihan teknis, praktik terbimbing, dan evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada empat indikator kompetensi utama, yaitu pemahaman konsep keuangan syariah, keterampilan pencatatan, pemahaman akad, dan penyusunan rencana keuangan. Peserta mampu menerapkan materi secara langsung, ditunjukkan dengan meningkatnya kemampuan praktik dan antusiasme dalam mengembangkan usaha berbasis syariah. Kegiatan ini membuktikan bahwa pelatihan aplikatif berbasis teori dan praktik efektif dalam memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat desa serta mendukung pengembangan ekosistem usaha yang lebih terstruktur dan sesuai dengan prinsip syariah.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-20

Cara Mengutip

Hidayat, A. (2024). Pelatihan Manajemen Keuangan Syariah untuk Karangtaruna dan Pelaku Usaha Mikro di Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan. Al-Fattah: Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi , 1(2), 68–75. https://doi.org/10.2525/jpm.v1i2.127