Implementasi Akad Mukhabaroh dalam Sistem Bagi Hasil Pengelolaan Lahan Pertanian di Desa Gembong
Kata Kunci:
Fiqih muamalah; bagi hasil; pertanian; ekonomi Islam.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik bagi hasil pengelolaan lahan pertanian yang berlangsung di Desa Gembong, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, serta meninjaunya berdasarkan perspektif fiqih muamalah. Sistem bagi hasil merupakan bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap yang telah lama dipraktikkan masyarakat sebagai upaya saling membantu dalam pemanfaatan sumber daya pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pemilik lahan dan penggarap, serta dokumentasi yang berkaitan dengan praktik kerja sama pertanian. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan mengkaji kesesuaian praktik yang terjadi dengan prinsip-prinsip akad muamalah dalam Islam.Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil di Desa Gembong dilakukan berdasarkan kesepakatan lisan antara kedua belah pihak mengenai pembagian hasil panen, hak dan kewajiban masing-masing, serta tanggung jawab atas biaya pengelolaan lahan. Sistem ini dinilai mampu memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik lahan maupun penggarap karena kedua pihak memperoleh keuntungan sesuai kontribusinya. Dari perspektif fiqih muamalah, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat akad, adanya kerelaan para pihak, kejelasan objek kerja sama, serta pembagian hasil yang disepakati secara adil.





