Implementasi Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat: Studi di Kecamatan Nawangan

Authors

  • Andri Nur Wicaksana STAI Al-Fattah Pacitan

Keywords:

Penyuluhan hukum; Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); kesadaran hukum; masyarakat; literasi digital.

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih rendahnya tingkat pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum dalam penggunaan teknologi informasi dan media sosial, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara interaktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan tergolong cukup efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai substansi UU ITE, terutama terkait etika bermedia sosial, penyebaran informasi, dan konsekuensi hukum dari pelanggaran yang dilakukan di ruang digital.Namun demikian, terdapat beberapa kendala, antara lain keterbatasan waktu, tingkat pendidikan masyarakat yang beragam, serta kurangnya tindak lanjut pasca kegiatan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan instrumen yang penting dan strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di era digital. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dan metode penyampaian yang lebih inovatif agar implementasi penyuluhan hukum dapat semakin optimal.

Published

2025-12-30

How to Cite

Andri Nur Wicaksana. (2025). Implementasi Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat: Studi di Kecamatan Nawangan. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 5(2), 51–58. Retrieved from https://ejournal.alfattah.ac.id/index.php/JB/article/view/139