Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemancingan dengan Sistem Master

Authors

  • Ashuri Hidayat STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia
  • Sunan Suhendra Effendi Mahasiswa Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan

Keywords:

Hukum Islam; Praktik Pemancingan; sistem master.

Abstract

Penelitian ini membahas praktik pemancingan dengan sistem master dalam perspektif hukum Islam, mengingat potensi unsur maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan) yang terkandung di dalamnya. Tujuan penelitian adalah menilai kesesuaian praktik ini dengan hukum Islam berdasarkan literatur fiqh dan fatwa ulama. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum praktik ini bergantung pada transparansi aturan, sumber hadiah, dan bentuk akad yang digunakan. Jika sistem diatur secara adil dan jelas, praktik ini dapat dianggap sah menurut hukum Islam.

Published

2024-12-19

How to Cite

Hidayat, A., & Effendi, S. S. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemancingan dengan Sistem Master. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 4(2), 55–60. Retrieved from https://ejournal.alfattah.ac.id/index.php/JB/article/view/118