Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengalihan Harta Wakafdi Madrasah Ibtidaiyah Desa Semanten Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan
DOI:
https://doi.org/10.0606/m4mzg003Keywords:
Hukum Islam, Pengalihan harta wakaf, NazirAbstract
Wakaf semakin dirasa penting perannya dalam menanggulangi problem sosial dan ekonomi. Sehubungan dengan itu maka upaya dilakukan untuk memajukan perwakafan sesuai dengan potensi yang ada dalam masyarakatnya. Pada prinsipnya wakaf itu tidak boleh dialih fungsikan selagi masih bisa memberi manfaat. Akan tetapi dalam hukum positif harta wakaf bisa dialihkan apabila digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah serta untukadanya hajad yang mendesak. Wakaf sesuai dengan tujuannya ada dua macam yaitu untuk mencari ridha Allah dan untuk kepentingan masyarakat. Tujuan tersebut dalam pengalihan harta wakaf di Madrasah Ibtidaiyah Semanten Pacitan seharusnya bisa tercapai sesuai dengan alasan dilakukannya pengalihan harta wakaf tersebut.