Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemancingan dengan Sistem Master
DOI:
https://doi.org/10.1515/jb.v4i2.118Kata Kunci:
Hukum Islam; Praktik Pemancingan; sistem master.Abstrak
Penelitian ini membahas praktik pemancingan dengan sistem master dalam perspektif hukum Islam, mengingat potensi unsur maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan) yang terkandung di dalamnya. Tujuan penelitian adalah menilai kesesuaian praktik ini dengan hukum Islam berdasarkan literatur fiqh dan fatwa ulama. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum praktik ini bergantung pada transparansi aturan, sumber hadiah, dan bentuk akad yang digunakan. Jika sistem diatur secara adil dan jelas, praktik ini dapat dianggap sah menurut hukum Islam.
Unduhan
Diterbitkan
2024-12-19
Cara Mengutip
Hidayat, A., & Suhendra Effendi , S. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Pemancingan dengan Sistem Master. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 4(2), 55–60. https://doi.org/10.1515/jb.v4i2.118
Terbitan
Bagian
Artikel