Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Sapi Melalui Inseminasi Buatan

Penulis

  • Siti Masruroh STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia
  • Lusiana Dewi Safitri Mahasiswa Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.1515/jb.v4i1.71

Kata Kunci:

Hukum Islam, Jual Beli, Bibit Sapi, Inseminasi Buatan.

Abstrak

Jual beli merupakan kegiatan mu’amalat saling tukar menukar harta atau barang dengan acara tertentu atau tukar menukar sesuatu yang disenangi dengan barang yang setara nilai dan manfaatnya serta membawa manfaat bagi masing-masing pihak, yang sesuai dengan aturan syara’ yang ditetapkan dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijtihad ulama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan dan tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan. Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisa datanya menggunakan triangulasi yang dilakukan secara induktif dan mencari pola, model, tema serta teori. Hasil penelitian menunjukkan jual beli bibit sapi melalui inseminasi buatan ini diperbolehkan dalam hukum Islam, karena barang tersebut bisa ditentukan jumlahnya dan telah memenuhi syarat-syarat objek akad jual beli.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-28

Cara Mengutip

Masruroh, S., & Dewi Safitri, L. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Bibit Sapi Melalui Inseminasi Buatan. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 4(1), 31–40. https://doi.org/10.1515/jb.v4i1.71