Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Wakaf untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Penulis

  • Ashuri Hidayat STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia
  • Mohammad Toha Mahasiswa Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.1515/jb.v4i1.69

Kata Kunci:

Wakaf; Ekonomi Syariah; Ekonomi Masyarakat.

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat melalui pendekatan analisis literatur. Tujuan penelitian adalah memahami konsep, prinsip, dan manfaat wakaf dalam ekonomi Islam, serta mengidentifikasi tantangan dan strategi optimalisasi pengelolaannya. Metode yang digunakan adalah studi literatur dari berbagai sumber terkait wakaf dan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf yang produktif dapat memperkuat ekonomi umat melalui pengembangan pendidikan, infrastruktur, pemberdayaan usaha kecil, dan pengentasan kemiskinan. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman masyarakat, manajemen yang kurang profesional, dan regulasi yang belum memadai memerlukan perhatian untuk memaksimalkan potensi wakaf.

Diterbitkan

2024-06-28

Cara Mengutip

Hidayat, A., & Toha, M. (2024). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Tentang Wakaf untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 4(1), 13–19. https://doi.org/10.1515/jb.v4i1.69