Tinjauan Hukum Islam Terhadap Gadai Pohon Cengkeh
DOI:
https://doi.org/10.0606/yqzswk78Keywords:
Tinjauan Hukum Islam; Gadai; Pohon CengkehAbstract
Praktik gadai pohon cengkeh masih seringkali terjadi hingga saat ini dalam rangka memenuhi kebutuhan yang mendesak semisal biaya pendidikan, berobat dan lainnya. Praktik gadai pohon cengkeh yang terjadi yaitu apabila sesesorang ingin meminjam uang maka harus mendatangi rumah murtahin dan menyerahkan pohon cengkeh miliknya yang dijadikan sebagai jaminan utang. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan menganalisis praktik gadai pohon cengkeh serta mendeskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap gadai pohon cengkeh di Desa Tokawi. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (Field Research) dengan metode deskriptif yang memaparkan data kualitatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulkan data, partisipasi, observasi, wawancara dan dokumentasi yang diperoleh langsung di lapangan. Setelah diadakan penelitian, menghasilkan kesimpulan bahwa penerapan praktik gadai pohon cengkeh yang dilaksanakan di Desa Tokawi Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.