Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Syariah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.1515/jb.v5i1.126Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen; E-commerce Syariah; Hukum Ekonomi Islam; Hukum Positif.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce syariah melalui kajian yuridis yang mengintegrasikan hukum positif Indonesia dan prinsip-prinsip hukum Islam. Perkembangan perdagangan digital berbasis syariah di Indonesia tidak diikuti dengan hadirnya regulasi khusus yang mengatur mekanisme transaksi, keabsahan akad elektronik, maupun standar perlindungan konsumen muslim. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif dengan mengkaji Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Fatwa DSN-MUI terkait akad e-commerce. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum positif belum mampu memberikan perlindungan komprehensif kepada konsumen dalam e-commerce syariah karena tidak mengakomodasi karakteristik muamalah Islami secara eksplisit. Sementara itu, prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran (shidq), keadilan (‘adl), dan amanah memberikan landasan normatif yang kuat, namun tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum formal. Dengan demikian, harmonisasi hukum positif dan hukum Islam menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang adil, pasti, dan sesuai nilai-nilai syariah dalam ekosistem digital.