Praktik Pembiayaan Mudharabah di BMT Muamalah Mandiri Pacitan dan Kontribusinya terhadap Peningkatan Ekonomi Anggota
DOI:
https://doi.org/10.1515/jb.v5i1.123Kata Kunci:
Mudharabah; BMT; Fiqh Muamalah; Ekonomi Anggota; Pembiayaan Syariah.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pembiayaan mudharabah di BMT Muamalah Mandiri Pacitan berdasarkan perspektif fiqh muamalah serta mengukur kontribusinya terhadap peningkatan ekonomi anggota. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik mudharabah di BMT telah memenuhi rukun dan syarat akad sesuai ketentuan fiqh, termasuk kejelasan modal, nisbah bagi hasil, serta tanggung jawab kerugian yang dibebankan kepada pemilik modal kecuali terjadi kelalaian dari pengelola usaha. Dari sisi kebermanfaatan ekonomi, pembiayaan mudharabah memberikan dampak positif pada sebagian anggota, terutama dalam peningkatan pendapatan, perluasan skala usaha, dan terciptanya kesempatan kerja. Namun, peningkatan belum signifikan pada aspek pertumbuhan aset produktif, kemampuan berzakat, kualitas hidup, tabungan, investasi, dan kemandirian ekonomi secara menyeluruh. Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun mudharabah mampu menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi mikro, efektivitasnya masih bergantung pada pendampingan usaha dan literasi keuangan anggota. Oleh karena itu, diperlukan strategi pemberdayaan yang lebih intensif untuk memaksimalkan manfaat pembiayaan secara berkelanjutan.