Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban
Kata Kunci:
Tinjauan Hukum Islam; Jual Beli; Hewan Qurban.Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akad dalam pemindahan hak milik kulit hewan qurban kepada panitia dan pandangan Islam mengenai status hukum dalam jual beli kulit hewan qurban di Dusun Tempel Desa Nawangan Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah studi lapangan dengan pendekatan kualitatif yang berbentuk diskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akad Penjualan Kulit hewan qurban di Dusun Tempel Desa Nawangan, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan adalah belum jelas dan pemilik qurban tidak menjelaskannya secara detail atau terperinci kepada panitia. Kebiasaan tersebut tidak diperbolehkan karena belum adanya kejelasan akad dalam permasalahan penjualan kulit hewan qurban. Tinjauan Hukum Islam mengenai praktik penjualan kulit hewan qurban adalah tidak boleh. Islam melarang menjual bagian hewan qurban termasuk kulit hewan, walaupun dalam praktiknya sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli.