Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban

Penulis

  • Siti Masruroh STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia
  • Umar Harianto Mahasiswa Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia

Kata Kunci:

Tinjauan Hukum Islam; Jual Beli; Hewan Qurban.

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akad dalam pemindahan hak milik kulit hewan qurban kepada panitia dan pandangan Islam mengenai status hukum dalam jual beli kulit hewan qurban di Dusun Tempel Desa Nawangan Kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah studi lapangan dengan pendekatan kualitatif yang berbentuk diskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akad Penjualan Kulit hewan qurban di Dusun Tempel Desa Nawangan, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan adalah belum jelas dan pemilik qurban tidak menjelaskannya secara detail atau terperinci kepada panitia. Kebiasaan tersebut tidak diperbolehkan karena belum adanya kejelasan akad dalam permasalahan penjualan kulit hewan qurban. Tinjauan Hukum Islam  mengenai  praktik  penjualan kulit hewan qurban adalah tidak boleh. Islam melarang menjual bagian hewan qurban termasuk kulit hewan, walaupun dalam praktiknya sudah memenuhi syarat dan rukun dalam jual beli.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-19

Cara Mengutip

Masruroh, S., & Harianto, U. (2024). Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Kulit Hewan Qurban. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 4(2), 70–80. Diambil dari https://ejournal.alfattah.ac.id/index.php/JB/article/view/120