Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad Perjanjian yang Sudah Disepakati antara Pelanggan dengan Penjahit Pakaian
Kata Kunci:
Hukum Islam; Akad Perjanjian; Kesepakatan Pelanggan dan Penjahit. Pakaian.Abstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui praktik akad perjanjian yang sudah disepakati antara pelanggan dengan penjahit pakaian di Arjosari Pacitan dan praktik akad tersebut menurut tinjauan Hukum Islam. Jenis penelitian adalah studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang berbentuk diskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah praktik akad perjanjian yang sudah disepakati antara pelanggan dengan penjahit pakaian di Desa Arjosari, adalah sudah baik dan bagus menurut etika bisnis, namun kenyataan di lapangan masih banyak pelanggan yang mengeluh mengenai keterlambatan pesanan. Berdasarkan hukum Islam dan dari sudut pandang teori hukum Islam manapun hukum praktik akad perjanjian yang sudah disepakati kemudian tidak ditepati adalah tidak diperbolehkan, karena janji adalah hutang.