Istilah Warisan Bagi Anak Angkat ditinjau dalam Perspektif Hukum Islam

Penulis

  • Andri Nur Wicaksana STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia
  • Amirul Hamzah Mahasiswa Prodi. HES STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.1515/jb.v4i2.117

Kata Kunci:

Warisan; Anak Angkat; Tinjauan Hukum Islam.

Abstrak

Artikel ini membahas kedudukan hukum warisan bagi anak angkat dalam perspektif hukum Islam. Dalam hukum waris Islam, anak angkat tidak termasuk ahli waris yang sah, karena hubungan kekerabatan hanya ditentukan oleh nasab atau keturunan darah. Namun, Islam tidak menutup kemungkinan bagi anak angkat untuk menerima harta melalui wasiat atau hibah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum waris anak angkat menurut hukum Islam dengan pendekatan normatif melalui studi literatur dan kajian fiqh klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak angkat tidak berhak atas warisan secara langsung, terdapat solusi hukum seperti wasiat wajibah yang dapat melindungi kepentingan anak angkat dalam pembagian harta.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-19

Cara Mengutip

Nur Wicaksana, A., & Hamzah, A. (2024). Istilah Warisan Bagi Anak Angkat ditinjau dalam Perspektif Hukum Islam. JURNAL BURHANI: Kajian Penelitian Hukum Dan Muamalah, 4(2), 49–54. https://doi.org/10.1515/jb.v4i2.117