Istilah Warisan Bagi Anak Angkat ditinjau dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.1515/jb.v4i2.117Kata Kunci:
Warisan; Anak Angkat; Tinjauan Hukum Islam.Abstrak
Artikel ini membahas kedudukan hukum warisan bagi anak angkat dalam perspektif hukum Islam. Dalam hukum waris Islam, anak angkat tidak termasuk ahli waris yang sah, karena hubungan kekerabatan hanya ditentukan oleh nasab atau keturunan darah. Namun, Islam tidak menutup kemungkinan bagi anak angkat untuk menerima harta melalui wasiat atau hibah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum waris anak angkat menurut hukum Islam dengan pendekatan normatif melalui studi literatur dan kajian fiqh klasik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun anak angkat tidak berhak atas warisan secara langsung, terdapat solusi hukum seperti wasiat wajibah yang dapat melindungi kepentingan anak angkat dalam pembagian harta.