Penguatan Pemahaman Hukum Waris Berbasis Fiqh Klasik untuk Kepala Dusun di Desa Ploso Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan

Authors

  • Siti Masruroh STAI Al-Fattah Pacitan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.0608/jpm.v2i1.130

Keywords:

Penyuluhan ahli waris, hukum fiqh, kepala dusun.

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan Kepala Dusun di Desa Ploso, Kecamatan Punung, dalam menyelesaikan persoalan kewarisan menurut hukum fiqh. Kepala Dusun menjadi sasaran utama karena mereka merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan sering menjadi rujukan dalam penyelesaian masalah, termasuk pembagian harta waris. Penyuluhan dilaksanakan pada 23 Januari 2025 dengan peserta sebanyak 21 orang. Metode kegiatan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, dan praktik penghitungan harta waris berdasarkan ketentuan dzawil furud. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terkait identifikasi ahli waris, bagian-bagian yang ditetapkan dalam al-Qur’an, serta implementasi perhitungan waris. Peserta juga mampu menentukan ahli waris yang berhak maupun yang terhalang karena adanya ahli waris yang lebih dekat. Kegiatan ini memberikan dampak positif dalam memperkuat kapasitas Kepala Dusun dalam menyelesaikan masalah kewarisan secara lebih terarah dan sesuai prinsip fiqh.

Published

2025-03-18

How to Cite

Masruroh, S. (2025). Penguatan Pemahaman Hukum Waris Berbasis Fiqh Klasik untuk Kepala Dusun di Desa Ploso Kecamatan Punung Kabupaten Pacitan. Al-Fattah: Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Inovasi , 2(1), 67–74. https://doi.org/10.0608/jpm.v2i1.130